Mubayyan
ialah suatu lafadz yang terang maksudnya, tanpa memerlukan penjelasan dari
lainnya.
Contoh lafadz yang mujmal, sebagaimana firman Allah :
Artinya :
“ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.
(Al-Baqarah : 228)
Lafadz “quru” ini disebut mujmal, karena mempunyai dua arti yaitu “haidl” atau
“suci”. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat
tersebut, maka diperlukan penjelasan yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal
dalam lafadz tunggal.
Contoh dalam lafadz yang murakkab (susunan kata-kata) sebagai berikut:
Artinya :
“Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. (Q.S. Al-Baqarah : 237)
Dalam ayat tersebut masih terdapat ijmal tentang menentukan siapakah yang
dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang
dimaksud “suami” atau “wali”. Kemudian untuk menentukan siapa di antara kedua
itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah, maka diperlukan bayan.
Selain tersebut di atas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya “dlamir” yang
ihtimal (layak) menunjukkan dua segi, sebagaimana sabda Nabi s.a.w. sebagai
berikut :
لا يمنع احدكم جاره ان يضع خشبة فى جداره .
Artinya :
“Janganlah salah seorang di antara kamu menghargai tetangganya untuk meletakkan
kayu pada dindingnya”.
Kata-kata”nya” pada dindingnya, masih mujmal artinya belum jelas, apakah
kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangga.
Keterangan : Mujmal ini hampir sama dengan ‘Am (umum) dan muthlaq. Karena itu
perlu mengetahui perbedaan antara ketiga tersebut, agar tidak salah menentukan
masalahnya.
0 komentar:
Posting Komentar