Rabu, 10 April 2013

pengertian mubayyan

Mubayyan ialah suatu lafadz yang terang maksudnya, tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya.

Contoh lafadz yang mujmal, sebagaimana firman Allah :

Artinya :
“ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (Al-Baqarah : 228)

Lafadz “quru” ini disebut mujmal, karena mempunyai dua arti yaitu “haidl” atau “suci”. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut, maka diperlukan penjelasan yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal dalam lafadz tunggal.


Contoh dalam lafadz yang murakkab (susunan kata-kata) sebagai berikut:


Artinya :
“Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. (Q.S. Al-Baqarah : 237)

Dalam ayat tersebut masih terdapat ijmal tentang menentukan siapakah yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang dimaksud “suami” atau “wali”. Kemudian untuk menentukan siapa di antara kedua itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah, maka diperlukan bayan.

Selain tersebut di atas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya “dlamir” yang ihtimal (layak) menunjukkan dua segi, sebagaimana sabda Nabi s.a.w. sebagai berikut :

لا يمنع احدكم جاره ان يضع خشبة فى جداره .
Artinya :
“Janganlah salah seorang di antara kamu menghargai tetangganya untuk meletakkan kayu pada dindingnya”.

Kata-kata”nya” pada dindingnya, masih mujmal artinya belum jelas, apakah kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangga.

Keterangan : Mujmal ini hampir sama dengan ‘Am (umum) dan muthlaq. Karena itu perlu mengetahui perbedaan antara ketiga tersebut, agar tidak salah menentukan masalahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo