Rabu, 10 April 2013

pengertian MUJMAL

Mujmal adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui pernyataan lain yang menjelaskan (mubayyin). Al- Bazdawi dalam kitab ushul fiqihnya mengajukan definisi sebagai berikut : Mujmal ialah


ungkapan yang di dalamnya terkandung banyak makna, namun makna mana yang dimaksud di antara makna-makna tersebut tidak jelas (kabur). Artinya, apa yang dimaksud tidak bisa diketahui begitu saja dari ungkapan itu sendiri, tapi harus ditafsiri, diteliti dan dipikir secara mendalam.

Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlaq diperlukan adanya penjelas (mubayyin) yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berpikir sebelum sampai pada kesimpulan.

Banyak ungkapan Al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirinci ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat, misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan.

Nabi bersabda :
صلوا كما رايتمونى اصلى .

Artinya : “Lakukanlah shalat, (dengan cara) sebagaimana kalian lihat ketika aku shalat”.

Demikian pula ibadah haji, Sunnahlah yang menjalankan seperti terdapat pada sabda Nabi :

خذوا عنى مناسككم .
Artinya :

“Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”.

Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuannya, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia.

Contoh lain adalah jinayat (hukum pidana). Al-Qur’an mula-mula menentukan tentang wajibnya diyat, lalu Sunnah merinci berapa besarnya dan menerangkan ketentuan-ketentuannya. Al-Qur’an juga menetapkan, terhadap kasus pencideraan wajib dikenakan qishash, lantas Sunnah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai tindak pencideraan ini; dirinci perihal kapan diperbolehkan mengenakan sanksi qishash yang penuh dan kapan mengenakan sanksi qishash yang kurang berupa diyat berikut jumlahnya.

Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuannya hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan (ibham).

Menurut buku ushul fiqih karangan Moh. Riva’i dijelaskan bahwa Mujmal ialah suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. Penjelasan ini disebut “Al-Bayan”. Ketidakjelasan ini disebut “Ijmal”.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mas law perbedaan mujmal dengan kinayah itu apa ya?

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo