Mujmal
adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan
berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui
pernyataan lain yang menjelaskan (mubayyin). Al- Bazdawi dalam kitab ushul
fiqihnya mengajukan definisi sebagai berikut : Mujmal ialah
Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlaq diperlukan adanya penjelas (mubayyin) yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berpikir sebelum sampai pada kesimpulan.
Banyak ungkapan Al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirinci ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat, misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan.
Nabi bersabda :
صلوا كما رايتمونى اصلى .
Artinya : “Lakukanlah shalat, (dengan cara) sebagaimana kalian lihat ketika aku shalat”.
Demikian pula ibadah haji, Sunnahlah yang menjalankan seperti terdapat pada sabda Nabi :
خذوا عنى مناسككم .
Artinya :
“Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”.
Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuannya, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia.
Contoh lain adalah jinayat (hukum pidana). Al-Qur’an mula-mula menentukan tentang wajibnya diyat, lalu Sunnah merinci berapa besarnya dan menerangkan ketentuan-ketentuannya. Al-Qur’an juga menetapkan, terhadap kasus pencideraan wajib dikenakan qishash, lantas Sunnah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai tindak pencideraan ini; dirinci perihal kapan diperbolehkan mengenakan sanksi qishash yang penuh dan kapan mengenakan sanksi qishash yang kurang berupa diyat berikut jumlahnya.
Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuannya hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan (ibham).
Menurut buku ushul fiqih karangan Moh. Riva’i dijelaskan bahwa Mujmal ialah suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. Penjelasan ini disebut “Al-Bayan”. Ketidakjelasan ini disebut “Ijmal”.
1 komentar:
mas law perbedaan mujmal dengan kinayah itu apa ya?
Posting Komentar