HADIST DILIHAT DARI SEGI PENYANDARANNYA :
HADIST MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’
MAKALAH
Disusun Guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ulumul Hadist
Dosen Pengampu : Drs. H. Achmad Bisri, M. Ag.
Disusun Oleh :
Ahmad Minanur Rohim (124211018)
Ahmad Minanur Rohim (124211018)
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I.
PENDAHULUAN
seperti
yang kita tahu bahwa dalam Ulumul Hadist ada klasifikasi hadist ahad yaitu
pertama kepada Hadist Shahih, menurut muhadditsin yang dimaksud Hadist Shohih
مانقله عدل تام الضبط متصل السند غير معلل ولاشاذ
“Hadist
yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawy yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.”
Kedua
Hadist Hasan, at-Turmudzy menta’rifkan Hadist hasan dengan:
مالايكون فى اسناده من يتهم بالكذ ب ولايكون شاذاويروى من
غير وجه نحوه فى المعنى
“Ialah
Hadist yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada
terdapat kejanggalan pada matannya dan Hadist itu diriwayatkan tidak dari satu
jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan ma’nanya.”
Ketiga
hadist Dla’if, ialah:
مافقد شرطاأواكثر من شروط الصحيح أوالحسن
“Ialah
Hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadist Shahih
atau Hadist Hasan.”
Sedangkan
Hadist Dlo’if itu sendiri ada jenis devisinya, Pertama adalah
pembagian hadits berdasarkan kuantitas perawi, kedua adalah pembagian hadits
berdasarkan kekuatan, ketiga adalah pembagian hadits berdasarkan pada
transmisi, keempat adalah pembagian hadits berdasarkan حجته, Dan kelima adalah pembagian hadis berdasarkan sumber
hadits. Kita harus tahu satu per satu titik divisi hadits itu. Dalam makalah
ini akan menjelaskan tentang divisi hadits yang didasarkan pada transmisi, itu
adalah Hadits Marf û ' , Hadits Mawq uf , dan Hadits Maqth û '
.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dan macam-macam
Hadist Marfu’?
2.
Apa pengertian dan kehujjahan
Hadist Mauquf dan Hadist Maqthu’?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadits Marf û '
Etimologis
adalah yang diambil. [1]
Terminologi
adalah semua pidato, perilaku dan keputusan yang berkaitan dengan Nabi Muhammad
SAW.
Hadist ini disebut 'Marfû , karena hadits
ini telah tingkat tinggi sebagai penyebab diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW,
dengan menggunakan koneksi transmisi (muttashil
) atau tidak. [2]
B.
Macam-macam Hadits Marf
û '
v
Marfû
'Tashrihi,
Hadits
dikenal terhubung dengan jelas oleh Nabi SAW, tentang semua pidato, perilaku,
atau keputusan. [3]
Marfû 'Tashrihi telah dibagi
menjadi tiga bagian:
a.
Marfu Qauliy haqiqi
b.
Marfû ' Ha Fi'li qiqi
b.
Marfû ' Ha Taqririyah q i q i
ª
Misalnya
Marfu Qauliy haqiqi :
Hadits Marf û ' tentang
pidatonya ( Marfû Qauliy haqiqi ): apa yang Nabi mengatakan dengan
jelas.
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة( رواه
البخاري و مسلم)
" Warta
dari Ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Shalat jama'ah itu
lebih afdhal dua puluh tujuh lantai dari pada shalat sendirian . " (HR
Bukhari dan Muslim)
ª Misalnya Marfû ' Fi'li Ha qiqi:
Hadist Marfu’
tentang perilaku nya ( Marfû ' Ha Fi'li qiqi ) :berita ini
Companion ini menjelaskan dengan jelas tentang perilaku Nabi.
عن عائشة رضى
الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول:
(اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه
البخارى)
“Warta dari
‘Aisyah r.a. bahwa rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya
Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang.” (HR Bukhari)
ª
Misalnya Marf U ' Ha Taqririyah q i q i :
Hadist Marfu’ ketetapan tentang
nya (Marf U ' Ha Taqririyah q i q i) ): perilaku
Companion di depan Nabi tanpa reaksi positif atau negatif dapatkan darinya.
Seperti Ibnu Abbas ra 's mengakui :
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى
الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami
bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui
perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”[4]
v Marf û 'Hukmi,
Marf û 'Hukmi telah
dibagi tiga bagian:
a.
Marfû' Qauly Huk m i
b.
Marfû' Fi'li Hukmi
c.
Marfû' Taqririyah Hukmy
Sebagai contoh:
©
Marfû hadits
' tentang pidato nya (Marfû'Qauly Huk m i ):
Marfû 'bahwa Companion ini jelas transmisi terhadap
pidato Nabi, tetapi oleh mediator lain, bahwa apa transmisi berasal dari Nabi.
Saat berita ini menggunakan Companion Yang kata:
أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا
“Aku
diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه
)
“Bilal r.a.
diperintah menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.” (HR
Muttafaqun ‘Alaih).
©
Hadits Marfû' tentang perilaku nya (Marfû' Fi'li Hukmi ):
perilaku
Companion itu dilakukan di depan Nabi atau Nabi Ketika masih Hidup.
قال جابر:
كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه
النسائى)
“Jabir r.a.
berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
©
Hadits Marfû' Keputusan tentang nya (Marfû' Taqririyah Hukmy):
Companion
berita ini diikuti dengan kata-kata Abu Qasim sunnatu,
Sunnatu Nabiyyina atau Minas Sunnati.
Percakapan
Amru Ibnu 'Ash ra dengan Ummul Walad:
لا تلبسوا
علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
"Jangan
kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami." (HR. Abu
Dawud )
Ini adalah
pidato Nabi sunnah, tetapi jika yang memberikan informasi dengan
kata-kata minas Sunnati atau yang lain yang sama adalah tabi'in , jadi ini hadits
tidak Marf 'û tapi Mawq
uf . [6]
C.
Pengertian Hadits Mauquf
Hadits secara terminologi adalah dihubungkan oleh pendamping, tentang pidato
atau perilaku, menghubungkan ( muttashil ) atau tidak ( munqathi
). [10]
Contoh Hadits
Mauquf
قال علي بن ٵبي طالب رضي
الله عنه :حد ثواالنا سبما يعرفون ,ٵتريدون ٵن يكذب الله
و رسوله؟ (رواهالبخاري)
Ali bin Ali
Thalib berkata: Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka
ketahui, Apakah engkau menghendaki Allah dan rasul-Nya didustakan? (HR.
Al-Bukhari).
D.
Hujjah dari Mauquf
Para sarjana
yang diperdebatkan tentang Hadits Mauquf menggunakan
sebagai hujjah . Menurut sarjana dari Syafi'iyah di al-jadid,
jika pidato pendamping ini tidak populer di masyarakat jadi ini pidato tidak Ijma
' dan tidak bisa menjadi hujjah juga.
Apapun
tingkat ini adalah tidak diterima sebagai hujjah untuk hukum Islam,
karena piutang sebagai hujjah hanya Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW,
tetapi hadits yang mendukung oleh pendamping. Pada prinsipnya, Hadits Mauquf tidak dapat membuat hujjah,
kecuali ada qarinah yang dapat Marf û '. [12]
E. Pengertian Hadits Maqthu’
Terminologi adalah pidato atau perilaku yang terkait untuk Tabi'in,
tentang sanad masih berlanjut atau tidak. [14]
Contoh Hadits Maqthu’
لا ينال العلم مستحي ولا متكبر
“ Orang pemalu dan orang sombong
tidak akan mendapat ilmu”.[15]
F. Hujjah dari Hadits Maqthu’
Hadits Maqth û tidak bisa
hujah di syara ' hukum meskipun hadits ini shahih, karena tidak
berasal dari Nabi. Ini adalah pidato hanya bagian atau perilaku atau salah satu
dari hamba Islam. Tapi, jika ada yang kuat membuktikan bahwa memungkinkan Marf û ' , itu Marf û '. [16]
Kesimpulan
§
Hadits
didasarkan pada transmisi dibagi menjadi tiga macam. Pertama adalah Marf'û, kedua
adalah Mauquf, dan ketiga
adalah Maqthû.
§
Hadits Marf
û ' secara terminologi
adalah semua pidato, perilaku dan keputusan yang berkaitan dengan Nabi Muhammad
SAW.
§
Macam-macam Hadits Marf
û ' yaitu Marfû 'Tashrihi, Marf û 'Hukmi.
§
Hadits Mauquf secara terminologi adalah dihubungkan oleh
pendamping, tentang pidato atau perilaku, menghubungkan ( muttashil )
atau tidak ( munqathi ). [10]
§
Hadits Maqthu’ secara Terminologi adalah pidato atau perilaku yang terkait untuk Tabi'in,
tentang sanad masih berlanjut atau tidak. [14]
§
Hadits Maqth
û tidak bisa hujah di syara ' hukum meskipun
hadits ini shahih.
Penutup
Demikian
makalah ini kami susun, penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kesan
kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurna’an makalah yang selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa yang membaca dan membahasnya.
Daftar Pustaka
ü
Alawi
Al-Maliki, Muhammad. Ushul Hadis pengetahuan . Terj.Drs H.Adnan Qohar,
ü
Drs. Rahman,
Fatchur. Ikhtisar Mushthalahu’l-Hadits. Bandung: PT Alma’arif.
Cet.7.1991
ü
Khon Majid, Abdul. Ulumul H a
dits. Jakarta: AMZAH.Cet.2.2009
ü
Ridwan202.wordpress.com
ü
SH.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.Cet.1.2006
0 komentar:
Posting Komentar