Selasa, 26 Maret 2013

MAKALAH Ulumul Hadist : HADIST DILIHAT DARI SEGI PENYANDARANNYA : HADIST MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’

HADIST DILIHAT DARI SEGI PENYANDARANNYA :
HADIST MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’
MAKALAH
Disusun Guna memenuhi tugas

Mata Kuliah :
Ulumul Hadist

Dosen Pengampu : Drs. H. Achmad Bisri, M. Ag.


Disusun Oleh :
Ahmad Minanur Rohim (124211018)



FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I.            PENDAHULUAN
seperti yang kita tahu bahwa dalam Ulumul Hadist ada klasifikasi hadist ahad yaitu pertama kepada Hadist Shahih, menurut muhadditsin yang dimaksud Hadist Shohih
مانقله عدل تام الضبط متصل السند غير معلل ولاشاذ
“Hadist yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawy yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.”
Kedua Hadist Hasan, at-Turmudzy menta’rifkan Hadist hasan dengan:
مالايكون فى اسناده من يتهم بالكذ ب ولايكون شاذاويروى من غير وجه نحوه فى المعنى
“Ialah Hadist yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan Hadist itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan ma’nanya.”
Ketiga hadist Dla’if, ialah:
مافقد شرطاأواكثر من شروط الصحيح أوالحسن
“Ialah Hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadist Shahih atau Hadist Hasan.”
Sedangkan Hadist Dlo’if itu sendiri ada jenis devisinya, Pertama adalah pembagian hadits berdasarkan kuantitas perawi, kedua adalah pembagian hadits berdasarkan kekuatan, ketiga adalah pembagian hadits berdasarkan pada transmisi, keempat adalah pembagian hadits berdasarkan حجته, Dan kelima adalah pembagian hadis berdasarkan sumber hadits. Kita harus tahu satu per satu titik divisi hadits itu. Dalam makalah ini akan menjelaskan tentang divisi hadits yang didasarkan pada transmisi, itu adalah Hadits Marf û ' , Hadits Mawq uf , dan Hadits Maqth û ' .

II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan macam-macam Hadist Marfu’?
2.      Apa pengertian dan kehujjahan Hadist Mauquf dan Hadist Maqthu’?



III.            PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hadits Marf û '
Etimologis adalah yang diambil. [1]
Terminologi adalah semua pidato, perilaku dan keputusan yang berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW.
 Hadist ini disebut 'Marfû , karena hadits ini telah tingkat tinggi sebagai penyebab diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan koneksi transmisi (muttashil ) atau tidak. [2]

B.      Macam-macam Hadits Marf û '
v  Marfû 'Tashrihi,
Hadits dikenal terhubung dengan jelas oleh Nabi SAW, tentang semua pidato, perilaku, atau keputusan. [3]
Marfû 'Tashrihi telah dibagi menjadi tiga bagian:
a.       Marfu Qauliy haqiqi
b.      Marfû ' Ha Fi'li qiqi
b.      Marfû ' Ha Taqririyah q i q i
ª      Misalnya  Marfu Qauliy haqiqi :
Hadits Marf û ' tentang pidatonya ( Marfû Qauliy haqiqi ): apa yang Nabi mengatakan dengan jelas.
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة( رواه البخاري و مسلم)
" Warta dari Ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Shalat jama'ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh lantai dari pada shalat sendirian . " (HR Bukhari dan Muslim)

ª      Misalnya Marfû ' Fi'li Ha qiqi:
Hadist Marfu’ tentang perilaku nya ( Marfû ' Ha Fi'li qiqi ) :berita ini Companion ini menjelaskan dengan jelas tentang perilaku Nabi.
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang.” (HR Bukhari)
ª      Misalnya Marf U ' Ha Taqririyah q i q i :
Hadist Marfu’ ketetapan tentang nya (Marf U ' Ha Taqririyah q i q i) ): perilaku Companion di depan Nabi tanpa reaksi positif atau negatif dapatkan darinya. Seperti Ibnu Abbas ra 's mengakui :
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”[4]

v  Marf û 'Hukmi,
Hadits yang dikatakan oleh pendamping tetapi sebenarnya terhubung oleh Nabi. [5]
Marf û 'Hukmi  telah dibagi tiga bagian:
a.      Marfû' Qauly Huk m i
b.       Marfû' Fi'li Hukmi
c.       Marfû' Taqririyah Hukmy
            Sebagai contoh:
©      Marfû hadits ' tentang pidato nya (Marfû'Qauly Huk m i ):
Marfû 'bahwa Companion ini jelas transmisi terhadap pidato Nabi, tetapi oleh mediator lain, bahwa apa transmisi berasal dari Nabi. Saat berita ini menggunakan Companion Yang kata:

أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا
“Aku diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah.” (HR Muttafaqun ‘Alaih).
©      Hadits Marfû' tentang perilaku nya (Marfû' Fi'li Hukmi ):
perilaku Companion itu dilakukan di depan Nabi atau Nabi Ketika masih Hidup.
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى)
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
©      Hadits Marfû' Keputusan tentang nya (Marfû' Taqririyah Hukmy):
Companion berita ini diikuti dengan kata-kata Abu Qasim sunnatu, Sunnatu Nabiyyina atau Minas Sunnati.
Percakapan Amru Ibnu 'Ash ra dengan Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
"Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami." (HR. Abu Dawud )
Ini adalah pidato Nabi sunnah, tetapi jika yang memberikan informasi dengan kata-kata minas Sunnati atau yang lain yang sama adalah tabi'in , jadi ini hadits tidak Marf tapi Mawq uf . [6]

C.      Pengertian Hadits Mauquf
     Secara etimologi waqaf adalah berhenti. [9]
        Hadits secara terminologi adalah dihubungkan oleh pendamping, tentang pidato atau perilaku, menghubungkan ( muttashil ) atau tidak ( munqathi ). [10]

Contoh Hadits Mauquf
قال علي بن ٵبي طالب رضي الله عنه :حد ثواالنا سبما يعرفون ,ٵتريدون ٵن يكذب الله و رسوله؟ (رواهالبخاري)
Ali bin Ali Thalib berkata: Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, Apakah engkau menghendaki Allah dan rasul-Nya didustakan? (HR. Al-Bukhari).

D.     Hujjah dari Mauquf
Para sarjana yang diperdebatkan tentang Hadits Mauquf menggunakan sebagai hujjah . Menurut sarjana dari Syafi'iyah di al-jadid, jika pidato pendamping ini tidak populer di masyarakat jadi ini pidato tidak Ijma ' dan tidak bisa menjadi hujjah juga.
Apapun tingkat ini adalah tidak diterima sebagai hujjah untuk hukum Islam, karena piutang sebagai hujjah hanya Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW, tetapi hadits yang mendukung oleh pendamping. Pada prinsipnya, Hadits Mauquf   tidak dapat membuat hujjah, kecuali ada qarinah yang dapat Marf û '. [12]

E.      Pengertian Hadits Maqthu’
Etimologis dari قطع, Artinya pecah. [13]
Terminologi adalah pidato atau perilaku yang terkait untuk Tabi'in, tentang sanad masih berlanjut atau tidak. [14]




Contoh Hadits Maqthu’
لا ينال العلم مستحي ولا متكبر
“ Orang pemalu dan orang sombong tidak akan mendapat ilmu”.[15]
F.       Hujjah dari Hadits Maqthu’
Hadits Maqth û tidak bisa hujah di syara ' hukum meskipun hadits ini shahih, karena tidak berasal dari Nabi. Ini adalah pidato hanya bagian atau perilaku atau salah satu dari hamba Islam. Tapi, jika ada yang kuat membuktikan bahwa memungkinkan Marf û ' , itu Marf û '. [16]

Kesimpulan
§      Hadits didasarkan pada transmisi dibagi menjadi tiga macam. Pertama adalah Marf'û, kedua adalah Mauquf, dan ketiga adalah Maqthû.
§      Hadits Marf û ' secara terminologi adalah semua pidato, perilaku dan keputusan yang berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW.
§      Macam-macam Hadits Marf û ' yaitu Marfû 'Tashrihi, Marf û 'Hukmi.
§      Hadits Mauquf secara terminologi adalah dihubungkan oleh pendamping, tentang pidato atau perilaku, menghubungkan ( muttashil ) atau tidak ( munqathi ). [10]
§      Hadits Mauquf   tidak dapat membuat hujjah, kecuali ada qarinah yang dapat Marf  '. [12]
§      Hadits Maqthu’ secara Terminologi adalah pidato atau perilaku yang terkait untuk Tabi'in, tentang sanad masih berlanjut atau tidak. [14]
§      Hadits Maqth û tidak bisa hujah di syara ' hukum meskipun hadits ini shahih.

Penutup
Demikian makalah ini kami susun, penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kesan kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurna’an makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa yang membaca dan membahasnya.



Daftar Pustaka
ü  Alawi Al-Maliki, Muhammad. Ushul Hadis pengetahuan . Terj.Drs H.Adnan Qohar,
ü  Drs. Rahman, Fatchur. Ikhtisar Mushthalahu’l-Hadits. Bandung: PT Alma’arif. Cet.7.1991
ü   Khon Majid, Abdul. Ulumul H a dits. Jakarta: AMZAH.Cet.2.2009
ü  Ridwan202.wordpress.com
ü  SH.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Cet.1.2006



                [1] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag. Ulumul 'Hadis. Halaman: 222
                [2] Dr . Mohammad Alwi al-Maliki Hadis pengetahuan Ushul terj:. Drs.H.Adnan Qohar, SH. Halaman: 67
                [4] Ridwan202.wordpress.com
                [5] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag. Op.Cit .225
                [9] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, Op.Cit ., 226.
                [10] Dr Mohammad Alwi al-Maliki. op .73
                [12] Ridwan202.wordpress.com. op
                [14] Dr Mohammad Alwi al-Maliki. op. 71
                [16] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, Op.Cit .232
                [10] Dr Mohammad Alwi al-Maliki. op .73
                [12] Ridwan202.wordpress.com. op
                [14] Dr Mohammad Alwi al-Maliki. op. 71

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo